SOSIALISASI DAN RAPAT KOORDINASI IMPLEMENTASI PELAKSANAAN PERPRES RI NO. 79 TAHUN 2019

Pada hari Rabu, 26 Februari 2020 Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui BAPPEDA menyelenggarakan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi sehubungan dengan telah diterbitkannya PERPRES No. 79 Tahun 2019. Acara tersebut bertempat di Ruang Rapat Gedung AKBID Graha Mandiri Cilacap. Acara dihadiri oleh Kepala BAPPEDA Prov. JATENG, yang diwakili oleh Fungsional Perencana Madya BAPPEDA Prov. JATENG, Muji Purnomo, S.E., M.M., Sekretaris Daerah Kab. Cilacap, Drs. Farid Ma’ruf, S.T., M.M., OPD teknis di lingkungan PEMKAB Cilacap, para Camat lokasi kegiatan PERPRES No. 79 Tahun 2019, Direktur POLITEKNIK Cilacap dan para pimpinan BUMN di wilayah Kabupaten Cilacap.

Acara dibuka dengan sambutan dari Bapak Drs. Farid Ma’ruf, S.T., M.M. Dalam sambutannya beliau menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 adalah tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal-Semarang-Salatiga-Demak-Grobogan (Kedungsepur), Kawasan Purworejo-Wonosobo-Magelang-Temanggung (Purwomanggung) dan Kawasan Brebes-Tegal-Pemalang (Bregasmalang). Secara ringkasnya PERPRES tersebut disusun dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi Jawa Tengah 7 %. Beliau juga menambahkan, dalam upaya mempercepat pembangunan ketiga kawasan tersebut akan dilakukan pengembangan kawasan pendukung, yaitu:

  1. Kawasan Barlingmascakeb yang meliputi wilayah Kabupaten : Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Kabupaten Kebumen;
  2. Kawasan Petanglong yang meliputi wilayah Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan;
  3. Kawasan Wanarakuti yang meliputi wilayah Kabupaten : Jepara, Kudus dan Kabupaten Pati;
  4. Kawasan Banglor yang meliputi wilayah Kabupaten : Rembang dan Kabupaten Blora; dan
  5. Kawasan Subosukawonosraten yang meliputi wilayah Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen dan Kabupaten Klaten

di akhir sambutan, beliau berharap kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Cilacap segera ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD/ Instansi/ Sektoral, dan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap sudah dilakukan penyesuaian dalam revisi RTRW.

Setelah sambutan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Bapak Muji Purnomo, S.E., M.M. tentang latar belakang diterbitkannya PERPRES No. 79 Tahun 2020. Beliau menyampaikan bahwa latar belakang terbitnya PERPRES ini dikarenakan perekonomian Jawa Tengah berkontribusi sebesar 8,64% terhadap perekonomian Indonesia (provinsi dengan kontribusi terbesar nomor empat). Selain itu Jawa Tengah juga memiliki potensi berupa posisi geografisnya yang strategis, didukung konektivitas Jalur Pantai Utara dan Jalur Pantai Selatan serta memiliki struktur ruang yang hirarki dan strategis. Dari penjelasan tersebut, dengan adanya PERPRES No. 79 tahun 2020 diharapkan dapat mengatasi tantangan yakni belum optimalnya pengembangan Kawasan  Industri dan belum optimalnya kesiapan daerah dalam  memanfaatkan investasi sehingga dapat terwujud arah pembangunan ekonomi yang bersinergi  dengan pembangunan kawasan.

Setelah paparan dilanjutkan dengan diskusi/ tanya jawab yang dipandu oleh Kepala BAPPEDA Kabupaten Cilacap dan mengisi progres rencana aksi program/kegiatan dari masing-masing pemangku kepentingan terkait PERPRES No. 79 Tahun 2019 di Kabupaten Cilacap.

Untuk materi lengkap paparan bisa diunduh di sini.

BAPPEDA CILACAP
bappeda_clp