Tugas Pokok:
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang meliputi fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan.
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
-
perumusan kebijakan perencanaan program dan evaluasi di bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, infrastruktur dan pengembangan wilayah, perekonomian, serta penelitian dan pengembangan;
-
pelaksanaan koordinasi kebijakan perencanaan program dan evaluasi di bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, infrastruktur dan pengembangan wilayah, perekonomian, serta penelitian dan pengembangan;
-
pelaksanaan tugas dukungan teknis perencanaan program dan evaluasi di bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, infrastruktur dan pengembangan wilayah, perekonomian, serta penelitian dan pengembangan;
-
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis perencanaan program dan evaluasi di bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, infrastruktur dan pengembangan wilayah, perekonomian, serta penelitian dan pengembangan;
-
pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi perencanaan program dan evaluasi di bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, infrastruktur dan pengembangan wilayah, perekonomian, serta penelitian dan pengembangan;
-
pelaksanaan fungsi kesekretariatan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
-
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sumber: Peraturan Bupati Cilacap No. 108 Tahun 2016